Kesulitan Bahan Baku, Industri Besi-Baja Minta Impuritas
Kalangan industri peleburan logam besi dan baja berharap pemerintah mengganti persyaratan kondisi bersih untuk impor skrap atau material besi dan baja bekas, dengan memberikan toleransi impuritas.
JAKARTA, KOMPAS β Industri peleburan logam besi dan baja yang memanfaatkan scrap atau material besi dan baja bekas kini kesulitan mendapatkan bahan baku. Kesulitan itu di antaranya disebabkan kesulitan memenuhi persyaratan kondisi bersih yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri .
Menurut The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) persyaratan bersih tersebut memiliki persepsi bahwa bahan baku berupa logam tersebut harus 100 persen bebas dari pengotor. Persyaratan ini dinilai tak mungkin dipenuhi karena besi-baja tersebut didapatkan dari luar negeri dengan persyaratan umum yang berlaku internasional.