Elektabilitas Kesampingkan Status Bekas Napi Korupsi
Bekas koruptor yang masih ngotot mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah sudah jelas melanggar etika politik. Jadi, sekalipun tak ada yang melarangnya, partai politik dituntut mempertimbangkan etika politik itu.
JAKARTA, KOMPAS โ Ketiadaan larangan bagi bekas terpidana korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah membuka kemungkinan pemilihan selanjutnya akan kembali diwarnai calon pimpinan daerah berstatus bekas napi korupsi. Apalagi partai politik membuka ruang itu. Status pernah dipenjara karena korupsi bisa dikesampingkan asalkan elektabilitasnya tinggi.
โTidak bisa dimungkiri bahwa target setiap partai adalah untuk memenangi proses pilkada (pemilihan kepala daerah). Kita pun tidak bisa membatasi hak seseorang untuk mencalonkan diri, apalagi jika bekas napi korupsi tersebut memiliki elektabilitas yang tinggi di daerahnya,โ tutur Ahmad Doli Kurnia, fungsionaris Partai Golkar, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (6/12/2019).