logo Kompas.id
UtamaMengawasi Penyaluran Dana Desa
Iklan

DESA FIKTIF

Mengawasi Penyaluran Dana Desa

Aturan penyaluran dan pengawasan dana desa dibuat cukup ketat. Munculnya desa fiktif menunjukkan impementasi regulasi di beberapa titik masih lemah dan membuka celah penyelewengan.

Oleh
DEBORA LAKSMI INDRASWARI
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/eaTWTY4mOZ9a22Oh4AWOENLmrSE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20170605diaF.jpg
Kompas/Dahlia Irawati

Warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (5/6/2017), memasang APBDesa tahun 2017 di depan pendopo balai desa. Transparansi APBDesa tersebut menjadi kewajiban desa setelah menerima dana desa. Dengan transparansi anggaran itu, masyarakat diharapkan turut mengontrol penggunaan dana desa.

Dari sisi regulasi, aturan penyaluran dan pengawasan dana desa dibuat cukup ketat. Namun, impementasinya di beberapa titik masih lemah dan membuka celah penyelewengan. Masyarakat desa berperan penting dalam penyaluran dan pengawasan dana desa.

Anggaran dana desa yang dikucurkan terus meningkat. Pada awal implementasi kebijakan ini, yaitu pada 2015, Rp 20,8 triliun disalurkan ke desa-desa. Pada 2019, jumlahnya meningkat menjadi Rp 70 triliun.

Editor:
Bagikan
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...