PENIPUAN
Korban First Travel Tuntut Penundaan Lelang Aset
Korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel meminta Kejaksaan Agung menunda lelang aset. Namun, pengamat menilai, untuk penundaan, harus ada dasar hukumnya.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191203_133415_1575363016.jpg)
Pengacara korban biro perjalanan umrah First Travel, Pitra Romadoni Nasution, melapor ke Kejaksaan Agung, Selasa (3/12/2019). Kejaksaan diminta untuk menunda lelang aset First Travel.
JAKARTA, KOMPAS — Korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel menuntut Kejaksaan Agung menunda lelang aset First Travel. Penundaan diminta hingga ada solusi untuk penyelesaian pengembalian uang korban.
”Kami meminta Jaksa Agung secara resmi menunda lelang aset First Travel sampai ada solusi penyelesaian pengembalian uang korban First Travel,” kata Pitra Romadoni Nasution, pengacara dari korban First Travel, saat mendatangi kantor Kejaksaan Agung, di Jakarta, Selasa (3/12/2019).