logo Kompas.id
UtamaKorban First Travel Tuntut...
Iklan

PENIPUAN

Korban First Travel Tuntut Penundaan Lelang Aset

Korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel meminta Kejaksaan Agung menunda lelang aset. Namun, pengamat menilai, untuk penundaan, harus ada dasar hukumnya.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/fNl4KUb1GJU31H49mvyKe4BvGOU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191203_133415_1575363016.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Pengacara korban biro perjalanan umrah First Travel, Pitra Romadoni Nasution, melapor ke Kejaksaan Agung, Selasa (3/12/2019). Kejaksaan diminta untuk menunda lelang aset First Travel.

JAKARTA, KOMPAS — Korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel menuntut Kejaksaan Agung menunda lelang aset First Travel. Penundaan diminta hingga ada solusi untuk penyelesaian pengembalian uang korban.

”Kami meminta Jaksa Agung secara resmi menunda lelang aset First Travel sampai ada solusi penyelesaian pengembalian uang korban First Travel,” kata Pitra Romadoni Nasution, pengacara dari korban First Travel, saat mendatangi kantor Kejaksaan Agung, di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan