Gugatan ke Pemerintah Disidangkan
Gugatan Tim Pembela Kebebasan Pers terhadap tindakan pemerintah membatasi dan memblokir akses layanan data telekomunikasi di Papua dan Papua Barat pada Agustus lalu akan disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
JAKARTA, KOMPAS โ Tim Pembela Kebebasan Pers menggugat tindakan pemerintah membatasi dan memblokir akses layanan data telekomunikasi di Provinsi Papua dan Papua Barat pada Agustus lalu. Gugatan ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Safenet mengajukan gugatan ini pekan lalu. Mereka didampingi beberapa kuasa hukum, meliputi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), serta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dengan nomor perkara 230/G/2019/PTUN-JKT.