Skuter Listrik Belum Bisa Digunakan sebagai Transportasi Jarak Pendek
Polemik penggunaan skuter listrik mulai ditengahi pemerintah. Kementerian Perhubungan menilai ke skuter itu belum layak disebut sebagai moda transportasi jarak pendek.
JAKARTA, KOMPAS โ Keberadaan skuter listrik ke depan sebagai moda transportasi jarak pendek atau first and last mile belum dapat diterapkan. Pemerintah menilai moda transportasi itu belum aman digunakan di jalan raya, jalur sepeda, atau trotoar. Karena itu, penggunaan skuter hanya diperbolehkan di beberapa kawasan tertentu.
Kementerian Perhubungan mengimbau pemerintah daerah mengizinkan operasi skuter listrik di kawasan terbatas yang aman bagi penggunanya. Di Jakarta dan sekitarnya, skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan yang sudah berizin, seperti Gelora Bung Karno, Ancol, Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bintaro Exchange, Fakultas Teknik Universitas Indonesia, dan Institut Teknologi Bandung.