logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บSkuter Listrik Belum Bisa...
Iklan

Skuter Listrik Belum Bisa Digunakan sebagai Transportasi Jarak Pendek

Polemik penggunaan skuter listrik mulai ditengahi pemerintah. Kementerian Perhubungan menilai ke skuter itu belum layak disebut sebagai moda transportasi jarak pendek.

Oleh
Ayu Pratiwi
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1Z_9jaFMfyDnhiTA27gkZZo3s9A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F56e2f6a1-06f1-483d-801c-2fceda163231_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Warga mengendarai skuter listrik di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, tanpa mengenakan helm serta alat pelindung kaki dan siku, Minggu (24/11/2019). Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan operasional skuter listrik, seperti wajib mengenakan alat pengaman dan lokasi yang diperbolehkan. Warga yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai tilang.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Keberadaan skuter listrik ke depan sebagai moda transportasi jarak pendek atau first and last mile belum dapat diterapkan. Pemerintah menilai moda transportasi itu belum aman digunakan di jalan raya, jalur sepeda, atau trotoar. Karena itu, penggunaan skuter hanya diperbolehkan di beberapa kawasan tertentu.

Kementerian Perhubungan mengimbau pemerintah daerah mengizinkan operasi skuter listrik di kawasan terbatas yang aman bagi penggunanya. Di Jakarta dan sekitarnya, skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan yang sudah berizin, seperti Gelora Bung Karno, Ancol, Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bintaro Exchange, Fakultas Teknik Universitas Indonesia, dan Institut Teknologi Bandung.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan