Warga mengisi formulir saat mengambil sertifikat yang dibagikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Temanggung di Balai Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019). Mereka mendapatkannya secara gratis setelah memenuhi segala macam persyaratan pengajuan atas hak milik sebidang tanah.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA