gawai ilegal
Sosialisasi Aturan IMEI Perlu Digencarkan ke Masyarakat
Tiga kementerian mulai gencar menyosialisasikan peraturan terkait pengendalian peredaran gawai ilegal melalui identifikasi nomor identitas peralatan seluler internasional (IMEI).
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Ffa35afd8-8eec-4dfe-b9eb-8bd59729a620_jpg.jpg)
Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan mengadakan sosialisasi di pusat perbelanjaan perangkat telekomunikasi ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Tiga kementerian mulai gencar menyosialisasikan peraturan terkait pengendalian peredaran gawai ilegal melalui identifikasi nomor identitas peralatan seluler internasional (international mobile equipment identity/IMEI).
Sosialisasi diharapkan tidak hanya menyasar produsen dan importir gawai, tetapi juga lebih banyak kepada masyarakat yang masih menggemari gawai ilegal.