logo Kompas.id
UtamaJalur Sepeda Belum Steril dari...
Iklan

Jalur Sepeda Belum Steril dari Pengguna Kendaraan Bermotor

Penegakan hukum di jalur sepeda ternyata tidak mudah. Meski sudah ada aturan yang melarang pengguna kendaraan bermotor berada di jalur sepeda, ruas khusus itu tetap saja tidak bisa steril.

Oleh
Ayu Pratiwi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZEc50Hm1gU_BV9PozkDWzp53tY8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F4c9b5a63-889f-4b94-a279-2b21c692bef4_jpg.jpg
KOMPAS/AYU PRATIWI

Suasana di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019). Sebagian jalur sepeda di ruas jalan itu dipadati pengemudi sepeda motor. Menurut aturan, jalur sepeda hanya diperuntukkan untuk pengguna sepeda.

JAKARTA, KOMPAS — Polisi mulai menindak pengemudi kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda per Senin (25/11/2019). Namun, langkah itu kurang dirasakan dampaknya oleh pengguna sepeda. Seperti sebelumnya, jalur sepeda masih sering dipadati kendaraan bermotor.

”Penindakan terhadap pelanggar marka jalur sepeda dilaksanakan sejak Senin pagi hari ini. Undang-undang dan pasalnya sudah jelas. Kami tinggal menegakkannya di jalan,” kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Polres Jakarta Selatan Inspektur Satu Sri Harsono, ditemui di kantornya, Senin (25/11/2019).

Editor:
Bagikan