Menggantungkan Nasib KPK pada Penjaga Konstitusi
Harapan yang tinggi kepada MK dalam uji materi UU KPK diharapkan bisa direspons dengan putusan yang berkeadilan dan memiliki perspektif pemihakan pada pemberantasan korupsi.
Wacana pengeluaran peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk merespons UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru tidak kunjung terlaksana. Publik dan pegiat antikorupsi, yang merasa UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK itu cenderung memperlemah KPK, mencoba jalan lain dengan menguji konstitusionalitas UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Tiga unsur pimpinan KPK langsung yang mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke MK, Rabu (20/11/2019), di Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua wakil ketua KPK, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang, mendatangi MK untuk menyerahkan berkas permohonan. Sebanyak 13 pemohon tercatat di dalam berkas permohonan itu. Selain tiga pimpinan KPK, terdapat pula dua mantan pimpinan KPK, yakni M Jasin dan Erry Riyana Hardjapamekas; Betti Alisjahbana; Ismid Hadad; Abdillah Toha; dan Omi Komaria Madjid, yang adalah istri almarhum cendekiawan Muslim, Nurcholis Madjid.