logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKebijakan Satu Data Satu Peta ...
Iklan

Kebijakan Satu Data Satu Peta Topang Investasi dan Tata Ruang

Kebijakan satu data juga diikuti dengan kebijakan satu peta. Penerapan peta acuan nasional ini akan memberikan kepastian hukum, kerangka tata ruang, dan kemudahan izin usaha bagi investor.

Oleh
karina isna irawan/NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SABRTe8L6usLBp8r_XISwZ2rXbI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190201_SITU_D_web_1548995033.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Situ Bojongsari yang menjadi daerah resapan air untuk kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019). Data yang diperoleh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dari 23 situ, ada tiga situ di Kota Depok yang beralih fungsi menjadi perumahan dan permukiman. Situ-situ di Depok, selain berfungsi sebagai daerah resapan air, juga sebagai pengendali banjir untuk wilayah Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebijakan satu data juga diikuti dengan kebijakan satu peta. Penerapan peta acuan nasional ini akan memberikan kepastian hukum, kerangka tata ruang, dan kemudahan izin usaha bagi investor.

Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dodi Slamet Riyadi mengatakan, kebijakan satu peta akan memuat 85 peta tematik yang terkompilasi dan terintegrasi dari 19 kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di 34 provinsi. Ada satu peta tematik yang belum terintegrasi, yaitu peta batas desa/kelurahan.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan