Wagub Sultra Klaim Tanda Tangannya Dipalsukan untuk Perda Bodong
Dalam salinan dokumennya, Perda Kabupaten Konawe Nomor 7/2011 ditandatangani oleh Lukman Abunawas sebagai Bupati Konawe dan Irawan Laliasa sebagai Sekretaris Daerah. Perda ditetapkan pada 21 November 2011.
KENDARI, KOMPAS β Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas mengklaim tanda tangannya dipalsukan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe. Perda yang dinyatakan cacat hukum oleh Kemendagri itu menjadi dasar pembentukan 56 desa di Kabupaten Konawe yang kemudian bermasalah administrasinya dalam penyaluran dana desa.
Dalam salinan dokumennya, Perda Kabupaten Konawe Nomor 7/2011 ditandatangani Lukman Abunawas sebagai Bupati Konawe dan Irawan Laliasa sebagai Sekretaris Daerah. Perda ditetapkan pada 21 November 2011 dan diundangkan di Unaaha pada 23 November 2011.