logo Kompas.id
UtamaKasus HAM Masa Lalu Tak...
Iklan

Kasus HAM Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, Komnas HAM Usulkan Tiga Hal

Salah satu dari ketiga usul tersebut, Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas Undang-Undang Pengadilan HAM untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WnVkNNwtOnFSibwHcSM_u4FfjZw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F7481c773-b930-47a0-8f73-27efe7039c37_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivis, sukarelawan, dan korban pelanggaran HAM mengikuti aksi diam Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Aksi Kamisan rutin digelar setiap Kamis salah satunya untuk mendesak pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

JEMBER, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengusulkan tiga hal sebagai solusi atas perdebatan yang tak kunjung tuntas terkait pemenuhan alat bukti dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satunya, Komnas HAM diberikan kewenangan penyidikan.

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, menyampaikan hal itu dalam diskusi bertajuk ”Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu pada Periode Kedua Presiden Joko Widodo”, yang menjadi salah satu agenda dalam Festival Hak Asasi Manusia (HAM), di Jember, Rabu (20/11/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan