Kasus HAM Masa Lalu Tak Kunjung Tuntas, Komnas HAM Usulkan Tiga Hal
Salah satu dari ketiga usul tersebut, Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas Undang-Undang Pengadilan HAM untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM.
JEMBER, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengusulkan tiga hal sebagai solusi atas perdebatan yang tak kunjung tuntas terkait pemenuhan alat bukti dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satunya, Komnas HAM diberikan kewenangan penyidikan.
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, menyampaikan hal itu dalam diskusi bertajuk ”Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu pada Periode Kedua Presiden Joko Widodo”, yang menjadi salah satu agenda dalam Festival Hak Asasi Manusia (HAM), di Jember, Rabu (20/11/2019).