logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMenkeu: Pemda Bertanggung...
Iklan

Menkeu: Pemda Bertanggung Jawab Mengembalikan Dana Desa Fiktif

Jika terbukti ada desa yang tidak sah, penyaluran dana desanya akan dibekukan. Namun, apabila sudah telanjur ditransfer, Kementerian Keuangan akan meminta kembali dana itu melalui pemerintah daerah.

Oleh
karina isna irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PW-1qIVy0RsRI-DftaMUrHJUrAk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F7999591d-c8fc-4b3f-b180-4c37989c3db5_jpeg.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjadi pembicara kunci dalam Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2020, di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah daerah harus mengembalikan anggaran dana desa yang sudah disalurkan untuk desa-desa yang pembentukannya terbukti bermasalah. Pembuktian desa bermasalah menunggu verifikasi ulang oleh Kementerian Dalam Negeri dan audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Dugaan adanya desa fiktif penerima alokasi dana desa salah satunya terungkap di Konawe, Sulawesi Tenggara. Ada 101 desa yang dibentuk berdasarkan tiga peraturan daerah (perda) yang diduga kuat bermasalah. Setiap desa rata-rata menerima dana desa Rp 700 juta tiap tahun sejak 2017.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan