logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บUU Pilkada Tidak Sejalan...
Iklan

UU Pilkada Tidak Sejalan dengan Pencegahan Perkawinan Anak

Undang-Undang No 8/2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dinilai tidak sejalan dengan upaya pencegahan perkawinan anak.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tGtehpfgU9jRaixarj0JoOvi2ZQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F09712a99-90c6-417c-b0b4-1002d26d8cd8_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) bersama Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari (tengah), didampingi kuasa hukum Fadli Ramadhanil, menyerahkan berkas permohonan pengujian UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) dinilai tidak sejalan dengan upaya pencegahan perkawinan anak dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemilihan kepala daerah.

Pasal 1 Angka 6 dalam UU No 8/2015 khususnya yang memuat frasa โ€atau sudah/pernah kawinโ€ mempertahankan diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan serta membuat ketidaksamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan