UU Pilkada Tidak Sejalan dengan Pencegahan Perkawinan Anak
Undang-Undang No 8/2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dinilai tidak sejalan dengan upaya pencegahan perkawinan anak.
JAKARTA, KOMPAS โ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) dinilai tidak sejalan dengan upaya pencegahan perkawinan anak dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemilihan kepala daerah.
Pasal 1 Angka 6 dalam UU No 8/2015 khususnya yang memuat frasa โatau sudah/pernah kawinโ mempertahankan diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan serta membuat ketidaksamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.