logo Kompas.id
UtamaDPR Minta Pemerintah Kebut...
Iklan

DPR Minta Pemerintah Kebut Rancangan ”Omnibus Law”

Program Legislasi Nasional 2020 harus tuntas sebelum DPR memasuki masa reses, yaitu mulai 18 Desember 2019. Oleh karena itu, RUU ”omnibus law” diharapkan bisa tuntas sebelum tanggal tersebut.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu dan Agnes Theodora
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nP-6cRcZGIoECYzsuCsXqGFCryg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FWhatsApp-Image-2019-11-13-at-21.04.35_1573653954.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Rapat perdana pembahasan RUU omnibus law antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah untuk membentuk rancangan undang-undang bersifat omnibus law, yaitu rancangan undang-undang untuk menyinkronkan sejumlah regulasi yang tumpang tindih dan bertentangan, belum diikuti dengan perumusan konsep yang detail dan spesifik.

Perumusan rancangan itu perlu dipercepat karena waktu untuk memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 terbatas.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan