logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSoal Desa Fiktif, Kemendagri...
Iklan

Soal Desa Fiktif, Kemendagri Akui Tak Ada Verifikasi Faktual

Kementerian Dalam Negeri mengakui proses verifikasi pembentukan desa diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Pemerintah pusat tidak mengecek ke lapangan seluruh pembentukan desa baru.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni/sharon patricia/kurnia yunita rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sR_AQfc1J_NHMo95EzqDgcLTSD8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F59ece9cd-d194-416a-8f09-b1a012f2c821_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Kediaman salah seorang warga Desa Lerehoma, Anggaberi, Konawe, Sulawesi Tenggara, seperti terlihat pada Minggu (10/11/2019). Desa yang hanya dihuni 33 keluarga ini dibuat berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2011 yang diketahui fiktif. Meski demikian, sejak 2017, desa ini menerima dana desa yang totalnya mencapai miliaran rupiah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Dalam Negeri enggan disalahkan atas persoalan dugaan adanya desa fiktif penerima alokasi dana desa. Kementerian menyalahkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tempat desa berada karena lemahnya pengecekan dan tidak melakukan verifikasi faktual.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan, di Jakarta, Selasa (12/11/2019), mengatakan, selama ini Kemendagri sebatas memverifikasi dokumen pengajuan pemekaran desa dari pemerintah kabupaten yang telah lolos proses verifikasi oleh pemerintah provinsi. Selama dokumen yang diajukan itu memenuhi syarat, Kemendagri akan memberikan kode dan data wilayah desa.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan