Soal Desa Fiktif, Kemendagri Akui Tak Ada Verifikasi Faktual
Kementerian Dalam Negeri mengakui proses verifikasi pembentukan desa diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Pemerintah pusat tidak mengecek ke lapangan seluruh pembentukan desa baru.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Dalam Negeri enggan disalahkan atas persoalan dugaan adanya desa fiktif penerima alokasi dana desa. Kementerian menyalahkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tempat desa berada karena lemahnya pengecekan dan tidak melakukan verifikasi faktual.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan, di Jakarta, Selasa (12/11/2019), mengatakan, selama ini Kemendagri sebatas memverifikasi dokumen pengajuan pemekaran desa dari pemerintah kabupaten yang telah lolos proses verifikasi oleh pemerintah provinsi. Selama dokumen yang diajukan itu memenuhi syarat, Kemendagri akan memberikan kode dan data wilayah desa.