logo Kompas.id
UtamaHormati Mekanisme Sengketa...
Iklan

Hormati Mekanisme Sengketa Pers

Para pihak dalam sengketa pers harus menghormati putusan Dewan Pers. Meneruskan sengketa pers ke pengadilan akan menjadi preseden buruk kebebasan pers Indonesia.

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sF5wCi3df2EkC4JbrUMkuJb-m18=/1024x574/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Ff7097460-2726-49a6-9185-a056125af539_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Ilustrasi: Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat memimpin rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait percepatan perluasan lahan untuk Program SERASI, di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (27/8/2019).

Para pihak dalam sengketa pers harus menghormati putusan Dewan Pers. Meneruskan sengketa pers ke pengadilan akan menjadi preseden buruk kebebasan pers Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Pada 22 Oktober 2019 Dewan Pers telah menjatuhkan putusan dan rekomendasi terkait pengaduan Kementerian Pertanian terhadap Majalah Tempo dalam pemberitaan “Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam” edisi 9-15 September 2019 . Namun, meski mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan telah ditempuh sesuai Undang-Undang Pers, Kementerian Pertanian justru mengajukan gugatan kepada Tempo ke pengadilan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan