logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBuka Dialog yang Lebih Luas
Iklan

Buka Dialog yang Lebih Luas

Oleh
Agnes Theodora dan Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zocotl27Qr_InyLVeeI0VbQxA1c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191022_ENGLISH-TAJUK-1_A_web_1571754472.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para mahasiswa memadati Jalan Gatot Subroto saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Mereka menuntut dibatalkannya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru saja direvisi dan menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

JAKARTA, KOMPAS - Dialog yang lebih luas dan melibatkan masyarakat sipil diharapkan terus dibuka dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dialog tersebut penting untuk memastikan substansi problematik di dalam RKUHP bisa dibahas secara terbuka dan mendapat banyak masukan perbaikan.

Diskusi itu juga diharapkan tidak hanya melibatkan orang yang berlatar belakang hukum pidana atau ahli pidana semata. Sebab, persoalan yang diatur di dalam RKUHP mencakup banyak aspek mulai dari pasal mendasar seperti prinsip asas hukum adat (living law) sampai berbagai pengaturan terkait tindak pidana di RKUHP.

Editor:
Bagikan