logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBeralasan Penyelesaian Kasus...
Iklan

Beralasan Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu Terhambat, Jaksa Agung Dikritik

Jaksa Agung ST Burhanuddin beralasan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu sulit karena terkendala alat bukti dan belum terbentuknya pengadilan hak asasi manusia.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EBRdcTDszNg_r6vX_2rc5R8vlbo=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FIMG-20191107-WA0006_1573129643.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa Agung ST Burhanuddin tak berbeda dengan jaksa agung sebelumnya dalam hal penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu. Dia beralasan, penyelesaian sulit karena terkendala alat bukti dan belum terbentuknya pengadilan hak asasi manusia. Komisi III DPR dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengkritik sikap Burhanuddin tersebut.

Dalam rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2019), Burhanuddin mengungkapkan, masih ada 12 perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang ditangani kejaksaan, tetapi belum mampu diselesaikan. Menurut dia, masih ada sejumlah kendala yang membuat kasus tersebut mandek di kejaksaan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan