logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMenjaga Konstitusionalitas RUU...
Iklan

Menjaga Konstitusionalitas RUU Pertanahan

Oleh
Noer Fauzi Rachman
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uCBz8jOtoESbABszA0IKW0TR2QU=/1024x1536/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FRachman-2019-FAO-ILC-1_1572438339.jpg
ARSIP PRIBADI

Noer Fauzi Rachman, Peneliti Politik dan Kebijakan Agraria

Draf RUU Pertanahan memang tak bersesuaian dengan Nawacita, visi-misi, dan Program Aksi Jokowi-Jusuf Kalla. Dalam rapat terbatas RUU Pertanahan, 22 Maret 2017, Presiden menegaskan, semua regulasi ihwal pertanahan harus sejalan dengan reformasi agraria yang diinginkan pemerintah, yakni mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Tanah tak boleh hanya dikuasai segelintir orang atau badan usaha karena bisa memicu ketimpangan tajam.

Kedua, setiap regulasi pertanahan harus mampu menyelesaikan pelbagai masalah pertanahan, seperti sengketa kepemilikan tanah antarmasyarakat ataupun antara masyarakat dan perusahaan. Ketiga, pengaturan pertanahan memerlukan sistem hukum dan administrasi pertanahan yang komprehensif dan visioner, tak tambal sulam dan bertahan dalam jangka waktu lama. Menurut Presiden Jokowi, pengaturan pertanahan harus mampu keluar dari sektoralisme, tak tumpang tindih, tak saling berbenturan.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan