logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊWakil Menteri, Menteri Muda,...
Iklan

Wakil Menteri, Menteri Muda, dan Menteri Negara dalam Kabinet di Indonesia

Jabatan wakil menteri sudah ada sejak Bung Karno. Melihat aturan pengangkatannya, dapat disimpulkan, kementerian yang mendapat wakil menteri tersebut sedang memiliki beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus.

Oleh
MAHATMA CHRYSHNA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NFIAS1cwAXs2dpdAt6XI2F-7Q6A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F551c0e0e-9e61-405f-a077-8c882c89479b_jpg-e1572002038667-12.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Angela Herliani Tanoesoedibjo bersiap untuk dilantik sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Tercatat ada 12 wakil menteri untuk 11 kementerian yang dilantik presiden.

Sejumlah 12 wakil menteri diangkat oleh Presiden Joko Widodo untuk memperkuat Kabinet Indonesia Maju, Jumat, 25 Oktober 2019. Berbagai pendapat kemudian bermunculan, menghubungkannya dengan politik bagi-bagi kekuasaan. Apa dasar pengangkatan seorang wakil menteri dalam sebuah kementerian?

Dalam sejarah kabinet di Indonesia, keberadaan wakil menteri bukan hal yang baru. Sejak era Perjuangan Kemerdekaan, di Kabinet Presidensial, terdapat dua wakil menteri yang dibentuk oleh Presiden Soekarno, yakni Wakil Menteri Dalam Negeri Harmani dan Wakil Menteri Penerangan Amir Sjarifuddin.

Editor:
Bagikan