Penyesuaian Iuran Kelas Mandiri Picu Peningkatan Peserta Nonaktif
Peserta JKN-KIS masih banyak menemukan masalah dalam mengakses layanan kesehatan, seperti sulitnya mencari kamar perawatan, menanti jadwal operasi yang lama, serta tidak semua obat dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah telah menetapkan besaran penyesuaian iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Penyesuaian ini merupakan keniscayaan untuk mengatasi beban pemanfaatan yang lebih besar dibanding pembiayaan yang diterima. Meski begitu, besaran penyesuaian yang diterapkan pada kelas mandiri perlu dipertimbangkan karena dinilai terlalu besar sehingga dapat memicu peningkatan tunggakan dan peserta nonaktif.
Penyesuaian iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut mengatur iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 42.000. Sementara, iuran PBPU kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.