BPJS Kesehatan Segera Sosialisasikan Penyesuaian Iuran
Jika penyesuaian tidak dilakukan, defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 77 triliun tahun 2024. BPJS Kesehatan perlu mengantisipasi peserta yang turun kelas ruang perawatan agar tetap bisa mengiur.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah resmi menyesuaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 dan segera disosialisasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS Kesehatan pun perlu lebih proaktif mengantisipasi lonjakan turun kelas kepesertaan demi menyesuaikan kemampuan membayar iuran.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019. Jika penyesuaian tidak dilakukan, defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 77 triliun tahun 2024.