logo Kompas.id
UtamaPerkuat Peran Pengawas...
Iklan

Perkuat Peran Pengawas Penyalahgunaan Wewenang di Birokrasi

Undang-undang yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dinilai multitafsir. Oleh sebab itu, perlu harmonisasi aturan dari undang-undang yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penguatan peran pengawas.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/enmFrThJlWe2Tkgkbe5VWUbR6wQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181129_HUT-KORPRI_C_web_1543504781.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ribuan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.

JAKARTA, KOMPAS—Undang-undang yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dinilai multitafsir. Oleh sebab itu, perlu harmonisasi aturan dari undang-undang yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penguatan peran pengawas.

Hal itu mengemuka dalam diskusi terfokus dan terarah (FGD) yang digelar Pusat Pelatihan, Pengembangan, dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) Lembaga Administrasi Negara (LAN). FGD bertema “Kajian Implementasi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait Pemberantasan Korupsi" itu diadakan di Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan