Jalan Berbayar Diterapkan di Jalur Ganjil-Genap Pada 2021
Rekayasa lalu lintas untuk mengendalikan kemacetan terus dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan jalan berbayar pada 2021 setelah kajian mengenai hal ini selesai.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di seluruh jalur ganjil-genap pada 2021. Penerapan ini dilakukan setelah kajian mengenai sistem ini selesai pada Maret 2020. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun sesuai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo masih mengkaji ulang sistem ERP, sekaligus melengkapi dokumen pendukungnya. Permintaan kaji ulang pengadaan barang dan jasa proyek ERP itu merupakan opini hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung. Dia berharap, kajian itu bisa selesai pada triwulan 1-2020.