logo Kompas.id
›
Utama›Jalan Berbayar Diterapkan di...
Iklan

Jalan Berbayar Diterapkan di Jalur Ganjil-Genap Pada 2021

Rekayasa lalu lintas untuk mengendalikan kemacetan terus dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan jalan berbayar pada 2021 setelah kajian mengenai hal ini selesai.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qRpFo-sgn-le22KhVfWj0ht_Zd8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181113_GANJIL-GENAP_B_web_1542101064.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja tengah menyiapkan penggunaan gerbang jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018). ERP direncanakan berlaku mulai 2019 dan akan menggantikan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di seluruh jalur ganjil-genap pada 2021. Penerapan ini dilakukan setelah kajian mengenai sistem ini selesai pada Maret 2020. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun sesuai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo masih mengkaji ulang sistem ERP, sekaligus melengkapi dokumen pendukungnya. Permintaan kaji ulang pengadaan barang dan jasa proyek ERP itu merupakan opini hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung. Dia berharap, kajian itu bisa selesai pada triwulan 1-2020.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan