TELEKOMUNIKASI
Peredaran Gawai Ilegal di Masyarakat Dikendalikan
Pengendalian gawai ilegal melalui identifikasi nomor identitas telepon seluler internasional baru dimulai enam bulan lagi.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F2d14449c-b76d-4187-8c32-6cdba37122d0_jpg.jpg)
Telepon seluler ditawarkan dalam pameran yang berlangsung di Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menandatangani peraturan menteri terkait nomor identitas internasional atau IMEI guna memerangi peredaran telepon seluler ilegal atau black market.
JAKARTA, KOMPAS — Pengendalian gawai ilegal melalui identifikasi nomor identitas telepon seluler internasional baru dimulai enam bulan lagi. Hingga saat itu tiba, pemerintah akan menyosialisasikan tiga peraturan menteri terkait sekaligus mematangkan integrasi sistem basis datanya.
Pengendalian gawai ilegal melalui identifikasi international mobile equipment identity (IMEI) diatur melalui tiga peraturan menteri. Tiga peraturan itu ditandatangani pada Jumat (18/10/2019) di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 13 dengan judul "Peredaran Gawai Ilegal di Masyarakat Dikendalikan".
Baca Epaper Kompas