logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMoratorium Perekrutan Penting ...
Iklan

Moratorium Perekrutan Penting untuk Membenahi Tata Kelola Guru Honorer

Kemendikbud terus mendorong kementerian dan lembaga terkait agar menyetujui usulan penggunaan dana alokasi umum yang merupakan transfer anggaran pendidikan dari APBN untuk pemberian gaji guru honorer.

Oleh
Deonisia Arlinta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uFmP2zhLhBjChD9qgaM2eEuO1oE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191017095947_IMG_4104_1571252990.jpg
KOMPAS/MELATI MEWANGI

Seorang guru tengah membimbing siswanya di SD Negeri Malangsari II, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat, Rabu (16/10/2019). Mereka belajar di kelas darurat, persisnya di belakang halaman rumah warga yang berdampingan dengan sawah. Di bawah terpal, puluhan siswa kelas II dan III sibuk menyalin soal yang tertulis di papan tulis.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tata kelola guru honorer masih belum menunjukkan perbaikan dari persoalan yang cukup kompleks, mulai dari sistem perekrutan, pembinaan, hingga kesejahteraan yang rendah. Pemerintah meminta kepala sekolah menghentikan sementara perekrutan guru honorer untuk memudahkan proses pemetaan jumlah dan sebaran mereka sebagai dasar rujukan intervensi tata kelola pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, di Jakarta, Kamis (17/10/2019),  meminta agar setiap kepala sekolah tidak merekrut guru honorer untuk sementara waktu. Pemerintah sedang memetakan jumlah guru honorer di seluruh Indonesia sebagai dasar rujukan intervensi tata kelola lebih lanjut.

Editor:
hamzirwan
Bagikan