logo Kompas.id
UtamaIstri Mantan Dandim Kendari...
Iklan

Istri Mantan Dandim Kendari Resmi Dilaporkan

Istri mantan Dandim 1417 Kendari Kolonel Hendi Suhendi, Irma Purnama Dewi Nasution (44), resmi dilaporkan ke kepolisian. Irma dilaporkan terkait unggahan status yang mengomentari penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/jj_sn4R5NSk_VqvGUkKjdmj_XV0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191013A_ENGLISH-TAJUK_B_web_1570970645.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Kolonel Hendi Supendi (tengah) resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417 Kendari, Sabtu (12/10/2019) siang. Sanksi terhadap Hendi dijatuhkan setelah istrinya, Irma Zulkifli Nasution (kanan), mengunggah status yang mengomentari kejadian penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Sang istri tidak kuasa menahan haru saat bersalaman dengan rekan dan koleganya.

KENDARI, KOMPAS — Istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Hendi Suhendi, Irma Purnama Dewi Nasution (44), resmi dilaporkan ke kepolisian oleh seseorang yang juga berprofesi sebagai anggota TNI. Irma dilaporkan terkait unggahan status yang diduga mengomentari penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Harry Goldenhart menuturkan, pihaknya telah menerima aduan terkait unggahan status tersebut pada Minggu (13/10/2019) siang. Irma disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan status di media jejaring sosial Facebook.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Terpopuler