logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPolisi Tetapkan 14 Tersangka...
Iklan

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uBBgW6SfztRR3KPiWFGp2ahoETA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F978b32bb-1a07-4660-97f8-1dad32d50037_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Pegiat sosial media (buzzer) dan sukarelawan Jokowi, Ninoy Karundeng, memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Polda Metro Jaya menetapkan 14 tersangka kasus penganiayaan pendengung sekaligus sukarelawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Dari semua tersangka, 13 orang di antaranya sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menuturkan, penyidik sudah memeriksa banyak saksi. Keterangan terakhir didapatkan dari tiga orang saksi yaitu Novel Bamukmin, Iskandar, dan Munarman. Awal pekan ini, baru 13 tersangka ditetapkan sebagai penganiaya Ninoy. Kini, polisi sudah menetapkan 14 orang tersangka. Namun, Argo masih enggan menyebutkan siapa tersangka baru dalam kasus tersebut.

Editor:
nelitriana
Bagikan