Iklan
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
JAKARTA, KOMPAS β Polda Metro Jaya menetapkan 14 tersangka kasus penganiayaan pendengung sekaligus sukarelawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Dari semua tersangka, 13 orang di antaranya sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menuturkan, penyidik sudah memeriksa banyak saksi. Keterangan terakhir didapatkan dari tiga orang saksi yaitu Novel Bamukmin, Iskandar, dan Munarman. Awal pekan ini, baru 13 tersangka ditetapkan sebagai penganiaya Ninoy. Kini, polisi sudah menetapkan 14 orang tersangka. Namun, Argo masih enggan menyebutkan siapa tersangka baru dalam kasus tersebut.