Pelumpuhan Deliberasi
Tanpa keterbukaan dan dalam ketergesaan, orang layak curiga legislasi mungkin menyembunyikan kepentingan sepihak elite tertentu
Negara tampak apologetik menghadapi protes massa atas pasal-pasal bermasalah dalam beberapa RUU yang sedang atau usai dibahas di DPR. Lebih buruk, kecenderungan represif tak mampu menjawab problem pelumpuhan deliberasi yang diidap oleh ketertutupan proses legislasi. Tak serupa kelompok rahasia, negara semestinya dikelola dalam keterbukaan dengan pelibatan optimum publik untuk mendiskusikan persoalan bersama. Tanpa itu, kepercayaan publik pun dapat tergerus persekongkolan elite.
Unjuk rasa merebak di sejumlah kota menjanjikan suatu musim semi gerakan sosial, yang cukup lama redup tersebab bermacam pragmatisme. Pemicunya, secara ironis, kegairahan DPR dan pemerintah membahas dan mengesahkan sejumlah RUU di akhir masa jabatannya. Hingga Agustus 2019, Ketua DPR Bambang Soesatyo melaporkan DPR periode 2014-2019 telah menghasilkan 77 UU. Sementara, menurut Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, hingga akhir September DPR telah mengesahkan 84 RUU. Lonjakan produktivitas yang mengagetkan!