KPU Bakal Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Calon Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum memunculkan kembali pembahasan tentang aturan yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memunculkan kembali pembahasan tentang aturan yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Namun, aturan ini kemungkinan besar akan kembali dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Hal tersebut mengemuka saat uji publik rencangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan pembentukan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Selain anggota KPU, uji publik juga dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, lembaga terkait, dan pegiat pemilu.