logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Mesti Ajukan APBN-P...
Iklan

Pemerintah Mesti Ajukan APBN-P 2020 untuk Kementerian Baru

Pemerintah harus mengajukan APBN Perubahan jika akan mengubah nomenklatur kementerian/lembaga. Sebab, anggaran untuk pembentukan kementerian/lembaga baru belum dialokasikan dalam APBN 2020.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7rg5sHrokyGicUIsLTEC3OhFfzI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190924_ENGLISH-KINERJA-DPR_E_web_1569341361.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama pimpinan DPR seusai menyampaikan tanggapan Pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 yang disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah harus mengajukan APBN Perubahan jika akan mengubah nomenklatur kementerian/lembaga. Sebab, anggaran untuk pembentukan kementerian/lembaga baru belum dialokasikan dalam APBN 2020.

Pada periode kedua pemerintahannya, Presiden Joko Widodo berencana membentuk kementerian/lembaga baru. Presiden, dalam berbagai kesempatan, menyatakan pembentukan kementerian khusus terkait investasi dan ekonomi digital. Tujuannya untuk memacu kinerja investasi dan ekspor yang kini lesu.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan