logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊHakim Pemutus Perkara Korupsi ...
Iklan

Hakim Pemutus Perkara Korupsi BLBI Melanggar Kode Etik

Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi terhadap hakim ad hoc tindak pidana korupsi MA yang menangani kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syamsul Rakan Chaniago.

Oleh
PRADIPTA PANDU / RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MtH_jMxpImu85ZmI6F3KGBiymEs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20180730_SAKSI-TEMENGGUNG_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Saksi Temenggung - Sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/7/18).

JAKARTA, KOMPAS -- Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi terhadap hakim ad hoc tindak pidana korupsi MA yang menangani kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syamsul Rakan Chaniago. Pemberian sanksi ini terkait dengan pelanggaran kode etik pertemuan Syamsul dengan Ahmad Yani yang merupakan salah satu kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BLBI, Syamsuddin Arsyad Temenggung.

Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Minggu (29/9/2019) mengatakan, Syamsul dikenai sanksi oleh tim pemeriksa bentukan MA karena diketahui bertemu dengan Ahmad Yani pada 28 Juni 2019, sekitar pukul 17.38-18.30 di Plaza Indonesia, Jakarta.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan