logo Kompas.id
UtamaAkademisi Melawan  Korupsi
Iklan

Akademisi Melawan  Korupsi

Oleh
Sigit Riyanto
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mrphyrDkv6CwBD5O5A077mKBDb8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FDSC05804_1558703061.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto

Revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) disahkan DPR pada Selasa, 16 September 2019. DPR bersama pemerintah telah sepakat dan RUU telah disahkan, namun keputusan politik ini dikhawatirkan mengandung cacat formil dan materiil, melanggar asas fundamental pembentukan peraturan perundang-undangan dan mengesampingkan aspirasi publik.

Sejak awal, perdebatan tajam menyertai munculnya inisiatif RUU KPK oleh DPR. Pada satu sisi pemerintah bersama DPR menyatakan bahwa RUU KPK yang dibahas adalah untuk memperkuat KPK. Pada sisi lain, terutama masyarakat sipil dan kalangan akademisi  dari berbagai perguruan tinggi,  menganggap klaim pemerintah dan DPR tak kredibel dan bahkan membaca bahwa apa yang tertuang dalam RUU KPK justru memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan lembaga KPK.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan