logo Kompas.id
UtamaPolitik Hukum Antikorupsi
Iklan

Kontoversi Revisi UU KPK

Politik Hukum Antikorupsi

Oleh
Zainal Arifin Mochtar
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/NCyhfezzwDoz8lTj4bSU1KjyDA4=/1024x1541/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FZainal-Arifin-Mochtar.jpg

Politik hukum, dalam konsep Mahfud MD (2004), setidaknya bisa dibahasakan menjadi tiga hal. Pertama, “cetak biru” dari kebijakan dan peraturan yang dicita-citakan. Kedua, tarik-menarik politik pada proses di dalam ruangan pembahasan dan persetujuan legislasi. Ketiga, implementasi yang diharapkan dan dapat terkawal oleh kebijakan itu.

Dalam tragedi revisi UU KPK, ketiga konsep ini memperlihatkan posisi pelemahan. Alasan penguatan KPK yang ada hanyalah pembenar, jika diperiksa nyaris tanpa alasan yang benar. Tatkala DPR dan pemerintah membahas dan menyetujui bersama RUU itu, terlihat betapa buyarnya janji-janji antikorupsi dan penguatan kelembagaan KPK yang dibicarakan Presiden Jokowi dan partai-partai pada saat kampanye pemilu.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Politik Hukum Antikorupsi".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...