Kekayaan Budaya
Museum di Tengah Gegap Gempita Pemajuan Kebudayaan
Di tengah gegap gempita upaya pemajuan kebudayaan, nama museum jarang sekali disebut. Bahkan, museum pun tidak masuk dalam daftar 10 obyek pemajuan kebudayaan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fc419caad-9464-4cf3-b150-adaeb2cc4d5b_jpg.jpg)
Abdi dalem bersiap mencuci kereta pusaka Kyai Jaladara dalam tradisi Jamasan Kereta di Museum Kereta Keraton, Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Tradisi tersebut dilaksanakan setiap setahun sekali pada bulan Sura. Air sisa pencucian biasanya diperebutkan oleh warga yang datang ke acara tersebut. Pencucian sebelumnya juga dilakukan pada kereta pusaka Kanjeng Nyai Jimat
Di tengah gegap gempita upaya pemajuan kebudayaan, nama museum jarang sekali disebut. Bahkan, museum pun tidak masuk dalam daftar 10 obyek pemajuan kebudayaan.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disebutkan 10 obyek pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus. Di seluruh pasalnya, UU ini hanya menyebut kata museum sebanyak tiga kali sebagai salah satu contoh dari sarana dan prasarana kebudayaan.