Adu Siasat Atasi Ponsel Pasar Gelap
Dari 45 juta telepon seluler yang beredar di Indonesia sepanjang tahun 2018 lalu, diperkirakan 9 juta unit di antaranya adalah ponsel ilegal yang dimasukkan ke Indonesia melalui jalur tak resmi.
JAKARTA, KOMPAS – Dari 45 juta telepon seluler yang beredar di Indonesia sepanjang tahun 2018 lalu, diperkirakan 9 juta unit di antaranya adalah ponsel ilegal yang dimasukkan ke Indonesia melalui jalur tak resmi. Akibat peredaran ponsel ilegal tersebut, negara dirugikan hingga Rp 2,475 triliun per tahun dan mengancam industri ponsel dalam negeri.
Peredaran ponsel ilegal merugikan negara karena pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari pajak yang semestinya dikenakan pada ponsel impor. Pajak yang dipungut antara lain pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) setidaknya 2,5 persen.