Iklan
RUU Pertanahan Persulit Klaim Wilayah Adat
Kesempatan masyarakat hukum adat untuk mendapatkan kembali wilayah adatnya harus tetap dibuka. Namun, Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang ada saat ini menutup kesempatan tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Pertanahan mempersulit klaim wilayah adat oleh masyarakat hukum adat. Proses berjenjang melalui peraturan daerah dipandang berat bagi masyarakat adat karena biaya tidak murah.