REGULASI
Ekonomi Kreatif Menanti Stimulus Undang-Undang
Regulasi akan mendorong para pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan Haki. Data Bekraf menunjukkan, hingga kini masih ada 90 persen lebih produk kreatif yang belum memiliki Haki dan berbadan usaha.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F2019_0509_17325900_1557410036.jpg)
Salah satu busana karya desainer lokal pada acara peluncuran program Modest Fashion Founders Fund oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) diluncurkan di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
JAKARTA, KOMPAS – Kehadiran regulasi berkait ekonomi kreatif dinilai akan menjadi stimulus percepatan industri ekonomi kreatif nasional. Pelaku ekonomi kreatif akan dipermudah dalam mengembangkan hak kekayaan intelektual (Haki).
Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif telah selesai dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. RUU tersebut hanya tinggal menunggu pengesahan DPR dalam waktu dekat.