logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊEkonomi Kreatif Menanti...
Iklan

Ekonomi Kreatif Menanti Stimulus Undang-Undang

Regulasi akan mendorong para pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan Haki. Data Bekraf menunjukkan, hingga kini masih ada 90 persen lebih produk kreatif yang belum memiliki Haki dan berbadan usaha.

Oleh
KELVIN HIANUSA/SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CUui7cRepXvovqSx-wu_SrFOa2A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F2019_0509_17325900_1557410036.jpg
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Salah satu busana karya desainer lokal pada acara peluncuran program Modest Fashion Founders Fund oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) diluncurkan di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Kehadiran regulasi berkait ekonomi kreatif dinilai akan menjadi stimulus percepatan industri ekonomi kreatif nasional. Pelaku ekonomi kreatif akan dipermudah dalam mengembangkan hak kekayaan intelektual (Haki).

Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif telah selesai dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. RUU tersebut hanya tinggal menunggu pengesahan DPR dalam waktu dekat.

Editor:
hamzirwan
Bagikan