logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊUpaya Wakil Rakyat Berjalan...
Iklan

Upaya Wakil Rakyat Berjalan Mulus, Potensi Pemborosan Anggaran Diabaikan

Wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disetujui menjadi inisiatif DPR. Upaya para wakil rakyat ini berjalan mulus tanpa menghiraukan potensi pemborosan uang negara.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/AGNES THEODORA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QtpVsRc6TdTO2qTNqbc0_3s0JAw=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FIMG-20190905-WA0012_1567662854.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI-P Utut Adianto memimpin Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/9/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rencana anggota Dewan menambah jumlah pimpinan MPR terwujud setelah wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disetujui menjadi inisiatif DPR. Upaya para wakil rakyat ini berjalan mulus tanpa menghiraukan potensi pemborosan uang negara akibat bertambahnya anggaran bagi pimpinan MPR periode 2019-2024.

Dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), sebanyak 281 anggota yang hadir menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi usulan DPR. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDI-P Utut Adianto berjalan mulus tanpa ada interupsi dari seluruh anggota fraksi yang hadir.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan