logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKebebasan Aturan Buku...
Iklan

Kebebasan Aturan Buku Pelajaran Patut Dipertimbangkan

Membebaskan penerbitan buku teks pelajaran tanpa campur tangan langsung pemerintah pusat dinilai bisa membentuk iklim industri perbukuan untuk pendidikan lebih kompetitif.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/quHPl4dXhrkI_LlCbTU8mWptp3s=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190725-dne-penilaian-buku_1564063598.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Sebanyak 74 penilai yang terdiri dari akademisi, pakar, dan guru menilai 492 judul buku nonteks pelajaran untuk dipastikan layak disebar ke sekolah-sekolah dalam rapat kerja Badan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Sistem penerbitan buku pelajaran diatur pemerintah. Ada usulan supaya penerbitan buku pelajaran ini dibebaskan agar kompetitif.

JAKARTA, KOMPAS β€” Membebaskan penerbitan buku teks pelajaran tanpa campur tangan langsung pemerintah pusat dinilai bisa membentuk iklim industri perbukuan untuk pendidikan lebih kompetitif dalam artian aspek pedagogik dan keilmuan yang terkandung di dalamnya. Sekolah juga memiliki kebebasan memilih buku pelajaran sesuai dengan kebutuhan ataupun nilai budaya yang dianut oleh suatu wilayah.

Editor:
yovitaarika
Bagikan