Iklan
Isi RUU Pertanahan Berpotensi Timbulkan Permasalahan
Isi draf Rancangan Undang-Undang Pertanahan dinilai menimbulkan masalah sehingga harus dikaji ulang. Pengesahan aturan perundangan itu diminta ditunda.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR kembali didesak tak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Isi substansi perundangan tersebut dinilai bermasalah dan dapat menimbulkan berbagai permasalahan baru.
Persoalan itu meliputi antara lain ”kesewenang-wenangan” dalam Pasal 141 Ayat (5) yang memberi ruang menteri dapat menentukan kebijakan terkait hak pengelolaan dalam keadaan tertentu. ”Bagaimana penjelasan ’keadaan tertentu’ ini tidak dijumpai,” kata Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Selasa (3/9/2019), di Jakarta.