logo Kompas.id
UtamaIsi RUU Pertanahan Berpotensi ...
Iklan

Isi RUU Pertanahan Berpotensi Timbulkan Permasalahan

Isi draf Rancangan Undang-Undang Pertanahan dinilai menimbulkan masalah sehingga harus dikaji ulang. Pengesahan aturan perundangan itu diminta ditunda.

Oleh
Ichwan Susanto
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IqKT6fpt9J-ktIDMb_8m0ez3MXs=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fc242d7b8-9765-4c95-bc86-d8e16bcef4c7_jpg.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Sejumlah pakar dan organisasi masyarakat sipil, Selasa (3/9/2019), di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, mendesak agar DPR tak terburu-buru mengesahkan RUU Pertanahan.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR kembali didesak tak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Isi substansi perundangan tersebut dinilai bermasalah dan dapat menimbulkan berbagai permasalahan baru.

Persoalan itu meliputi antara lain ”kesewenang-wenangan” dalam Pasal 141 Ayat (5) yang memberi ruang menteri dapat menentukan kebijakan terkait hak pengelolaan dalam keadaan tertentu. ”Bagaimana penjelasan ’keadaan tertentu’ ini tidak dijumpai,” kata Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Selasa (3/9/2019), di Jakarta.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan