Pengesahan RUU Sumber Daya Air Ditunda
Rapat Paripurna DPR memutuskan menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air. Penundaan pengesahan disebut karena masih adanya persoalan teknis yang harus diselesaikan, bukan karena hal yang substansial.
JAKARTA, KOMPAS โ Rapat Paripurna DPR memutuskan menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air yang semula diagendakan Selasa (3/9/2019) ini. Penundaan disebut karena masih adanya persoalan teknis yang harus diselesaikan, bukan karena hal yang substansial.
โKami mohon persetujuan Dewan agar pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang) SDA (Sumber Daya Air) dapat diagendakan kembali pada rapat paripurna terdekat,โ ujar Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI-P Utut Adianto saat memimpin Rapat Paripurna DPR, Selasa ini, di Kompleks Parlemen, Jakarta.