logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPengesahan RUU Sumber Daya Air...
Iklan

Pengesahan RUU Sumber Daya Air Ditunda

Rapat Paripurna DPR memutuskan menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air. Penundaan pengesahan disebut karena masih adanya persoalan teknis yang harus diselesaikan, bukan karena hal yang substansial.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UZ_MWHgXQ6D5ce1TKSNGhsID6w8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FWhatsApp-Image-2019-09-03-at-14.30.10_1567495878-1.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Rapat Paripurna DPR memutuskan menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air yang semula diagendakan Selasa  (3/9/2019) ini. Penundaan disebut karena masih adanya persoalan teknis yang harus diselesaikan, bukan karena hal yang substansial.

โ€Kami mohon persetujuan Dewan agar pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang) SDA (Sumber Daya Air) dapat diagendakan kembali pada rapat paripurna terdekat,โ€ ujar Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI-P Utut Adianto saat memimpin Rapat Paripurna DPR, Selasa ini, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan