logo Kompas.id
›
Utama›Pencabutan Izin Pakai Hutan...
Iklan

Pencabutan Izin Pakai Hutan PLTA Tampur-1 Selamatkan Ekosistem Leuser

Bendungan PLTA Tampur-1 Aceh menurut rencana akan dibangun di atas 4.000 hektar hutan primer yang menjadi habitat gajah sumatera. Gajah tersebut saat ini menjadi spesies gajah yang paling terancam di dunia.

Oleh
Fajar Ramadhan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Deg8VhnPF4vLK07ybx_3EL2eNVU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F451166_getattachmente86b3e8e-3fcf-4805-917a-b379fc9150aa442559.jpg
Kompas

Gajah Sumatera bermain di sungai di kawasan Leuser, Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, 6 Mei 2017.

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-1 Aceh diapresiasi masyarakat sipil. Langkah hukum tersebut akan menyelamatkan ekosistem Leuser dari ancaman kepunahan karena pembangunan bendungan raksasa untuk PLTA Tampur-1 Aceh.

Ketua Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh Farwiza Farhan, di Jakarta, Selasa (3/9/2019), mengatakan, bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur menurut rencana akan dibangun di atas 4.000 hektar hutan primer yang menjadi habitat gajah sumatera. Gajah tersebut saat ini menjadi spesies gajah yang paling terancam di dunia.

Editor:
hamzirwan
Bagikan