logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€Ί90 Anggota DPR Terpilih Belum ...
Iklan

90 Anggota DPR Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Sebanyak 90 anggota DPR terpilih masih belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum. KPU akan mengusulkan agar para calon ini tidak dilantik, apabila setelah tujuh hari setelah proses penetapan mereka belum juga menyerahkan bukti LHKPN tersebut.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6-QREgXbEASA0sCfOHjadrHhKXE=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FIMG-20190831-WA0020_1567251343.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terlpilih anggota DPR dan DPD pemilu 2019 di Kantor KPU, Sabtu (31/08/2019)

JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 90 anggota DPR terpilih masih belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum. KPU akan mengusulkan agar para calon ini tidak dilantik, apabila setelah tujuh hari setelah proses penetapan mereka belum juga menyerahkan bukti LHKPN tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, sebanyak 90 orang dari 575 anggota DPR terpilih belum menyerahkan bukti LHKPN. Selain itu, sebanyak 31 orang dari 136 anggota DPD juga belum menyerahkan bukti LHKPN.

Editor:
khaerudin
Bagikan