Sebanyak 90 anggota DPR terpilih masih belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum. KPU akan mengusulkan agar para calon ini tidak dilantik, apabila setelah tujuh hari setelah proses penetapan mereka belum juga menyerahkan bukti LHKPN tersebut.