Iklan
Lobi-lobi Politik Jalan di Tempat, Wacana Revisi UU MD3 Mengemuka
JAKARTA, KOMPAS - Lobi-lobi antarpartai politik terkait pengisian kursi pimpinan Majelis Permusyawarakatan Rakyat mandek berjalan di tempat. Atas dasar itu, wacana untuk merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk menambah jumlah kursi pimpinan MPR semakin mengemuka sebagai jalan tengah untuk mempermulus pembagian jabatan antara para elite.
Rencana revisi itu dimunculkan untuk menambah jumlah pimpinan MPR menjadi delapan atau 10 orang. Dalam Pasal 427 C Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang berlaku saat ini, jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 hanya terdiri dari lima kursi, yang terdiri dari seorang ketua dan empat wakil ketua.