logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMeluruhkan Isu Radikalisme...
Iklan

Meluruhkan Isu Radikalisme (3-habis)

Perlawanan HTI melalui PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Jakarta, hingga Mahkamah Agung pupus lantaran tidak satu pun pengadilan tersebut mengabulkan gugatan HTI. HTI yang dibubarkan melalui pencabutan status badan hukumnya sejak 19 Juli 2017 ini akhirnya menemui ajalnya melalui putusan pengadilan.

Oleh
Sultani
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/H70Jypkd6hOW52Drq8epyfPqfQQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F408586_getattachmentefa18665-ff99-4f6f-9c4b-221f7aa6c16b399973.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) merekam salah satu pimpinan FPI, Rizieq Syihab, saat berbicara kepada pendukungnya di depan Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, seusai diperiksa oleh Polda Jabar, Kamis (12/1/2017). Rizieq diperiksa oleh Polda Jabar atas laporan Sukmawati Soekarnoputri tentang penghinaan atas Pancasila sebagi dasar negara.

Perlawanan HTI melalui PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Jakarta, hingga Mahkamah Agung pupus lantaran tidak satu pun pengadilan tersebut mengabulkan gugatan HTI. HTI yang dibubarkan melalui pencabutan status badan hukumnya sejak 19 Juli 2017 ini akhirnya menemui ajalnya melalui putusan pengadilan.

PTUN Jakarta menolak gugatan HTI pada 7 Mei 2018. Vonis penolakan ini diperkuat dengan putusan PT Jakarta pada September 2018. Sementara MA menolak kasasi yang diajukan HTI pada 15 Februari 2019. Vonis MA memupuskan semua perjuangan HTI untuk menghidupkan kembali organisasinya.

Editor:
Bagikan