Akomodasi Perkembangan Tekfin, OJK Berpeluang Rilis Aturan Baru
Kecepatan perkembangan dan inovasi layanan penyelenggara teknologi finansial memaksa regulator lebih produktif merumuskan aturan baru. Jumlah pembagian kluster tekfin yang dibuat otoritas berpotensi terus bertambah seiring pesatnya perkembangan inovasi keuangan digital.
JAKARTA, KOMPAS β Kecepatan perkembangan dan inovasi layanan penyelenggara teknologi finansial memaksa regulator lebih produktif merumuskan aturan baru. Jumlah pembagian kluster tekfin yang dibuat otoritas berpotensi terus bertambah seiring pesatnya perkembangan inovasi keuangan digital.
Saat ini, kajian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru membagi tekfin Inovasi Keuangan Digital (IKD) ke dalam 15 kluster atau gugusan. Ke-15 kluster ini terdiri dari agregator, penilai kredit, perancang keuangan, online distress solution, agen keuangan, claim service handling, project financing, online gold depository, social network and robo advisor, blockchain, digital dana investasi real estate, verification non-CDD, tax and accounting, dan electronic know your customer (e-KYC).